Namun, menurut aturan kerajaan mereka berdua tidak akan mendapatkan hak asuh penuh atas anak mereka kelak.
Dikutip dari The Sun, Kamis (23/08/2018) menurut ahli kerajaan, keluarga kerajaan memiliki aturan unik soal hak asuh anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini berlaku juga bagi Pangeran George, Putri Charlotte, dan juga Pangeran Louis yang merupakan anak-anak Pangeran William dan Kate Middleton.
"Peraturan ini bermula pada masa pemerintahan George I. Dia melakukan itu karena ia memiliki hubungan yang buruk dengan putranya, sehingga mereka membuat hukum tentang bagaimana hak asuh anak berada di tangan raja sepenuhnya," ujar sang ahli kerajaan.
Sang Ratu memegang keputusan akhir dari keputusan yang menyangkut anak-anak sedangkan pendapat orang tua mereka dijadikan sebagai pertimbangan.