Kasus itu bakal dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu diajukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Netizen sendiri ramai mengomentari mengenai pemberitaan soal kasus video porno Ariel, Luna, dan Tari. Ada yang meminta Luna dan Tari juga dihukum seperti Ariel yang pernah divonis 3,5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warganet juga merasa kasihan dengan Luna Maya dan Cut Tari yang masalah itu kembali dibahas. Mereka mempertanyakan mengapa kasus itu diungkit kembali.
"Membuka luka lama .... astagfirullah," tutur @syanaz**lla.
"Ngapain juga diungkit terus, ngerugiin siapa sih..kasihan," tukas @ri**atih.
LP3HI meminta Polri mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) di kasus Luna Maya-Cut Tari, yang sudah mengendap bertahun-tahun di kepolisian.
Berstatus Tersangka, Luna Maya dan Cut Tari Dipraperadilankan? Simak Videonya:
(mau/wes)