"Sebagian diakui, sebagian tidak," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Utara Kompol Susatyo Purono Condro saat ditemui di Polres Jakarta Utara, Senin (11/10/2010).
Susatyo mengungkapkan, Wilson dan AG telah menjalin hubungan selama 3 hingga 4 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, Wilson check in di kamar VIP nomor 111. "Di situlah korban diduga dicabuli," terang Susatyo.
Sampai saat ini, Wilson masih harus menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat. Ia terancam dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman 9 tahun penjara.
(hkm/mmu)