Parlemen Jepang meresmikan usulan Undang-Undang Hak Cipta yang direvisi pekan lalu. Bagi kamu yang ketahuan mengunduh manga, majalah, maupun karya akademis dari Jepang bisa dibui selama dua tahun dan denda sebesar Rp 262 juta.
Aturan ini yang memperluas hukuman bagi mereka yang mengunduh secara ilegal berlaku mulai 1 Januari 2021. Revisi ini juga melarang 'situs lintah' untuk mengumpulkan dan memberikan hyperlink ke media bajakan mulai 1 Oktober 2021.
Dilansir dari Anime News Network, Rabu (10/6/2020), rapat kabinet Jepang menyetujui RUU yang diusulkan pada 10 Maret lalu.
Sebelumnya, Undang-Undang Hak Cipta hanya meresmikan hukuman bagi mereka yang men-download musik dan video secara ilegal.
Tapi aturan ini diperluas lagi. UU Hak Cipta terbaru tidak ditujukan bagi orang yang mengunduh karya turunan (seperti penerbit indie dan cerita fan-fiction).
Hukuman bagi mereka yang melanggar adalah dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 262 juta. Bagi mereka yang mengoperasikan situs lintah akan dibui selama 5 tahun penjara atau denda sekitar Rp 657 juta yen.
Baca juga: Hore! Komikus 'Inuyasha' Siapkan Sekuel |
(tia/imk)