Hal itu membuat geram penerbit hingga penulis Tanah Air. Banyak masyarakat yang tidak mengerti kalau link-link unduhan e-Book itu adalah ilegal atau bisa dibilang sebagai pembajakan buku.
Penulis Tere Liye adalah salah satu yang mengecam tindakan mengunduh e-Book ilegal tersebut. Lewat status yang dibagikan dan viral tersebut, ia menjelaskan ada dua jalur cara mengunduh e-Book yang resmi.
Pertama, lewat aplikasi Google Play Store dan aplikasi iPuspas kepunyaan Perpustakaan Nasional RI secara gratis.
"Di luar dua jalur ini, maka semuanya bajakan, mencuri, ilegal. Termasuk yang dishare di whatsapp, Line, website, dsdbgnya, itu mencuri. eBook resmi HANYA bisa dibaca di aplikasi, tdk bisa kalian pinjamkan. Siapapun yg punya file pdf-nya, dia jelas telah mengambil secara ilegal dari aplikasi. Dia copot paksa dari aplikasi. Ibarat maling, dia mengambil paksa harta tsb di rumah orang lain, lantas bergaya seolah mulia, dia bagikan," tulis Tere Liye.
Public Relations Gramedia Pustaka Utama (GPU), Dionisius Wisnu, menegaskan e-Book ilegal selalu meresahkan pihak penerbit kapan pun waktunya.
"Kebetulan di masa pandemi COVID-19 ini ketika banyak orang mengandalkan e-Book untuk bacaan di rumah, penulis dan penerbit mengharapkan masyarakat dapat membeli atau meminjam e-Book yang resmi," tutur pria yang akrab disapa Wisnu, ketika dihubungi detikcom, Rabu (1/4/2020).
Ia menyarankan bagi pembaca buku yang ingin menghabiskan waktu berada di dalam rumah, sebaiknya mengunduh dari aplikasi resmi.
"Karena e-Book resmi juga menjadi sumber pendapatan bagi para penulis, kreator, dan industri yang ada di belakangnya," tukasnya.
(tia/doc)