Sebarkan Manga 'One Piece' Secara Ilegal, Pria di Jepang Dibui

Sebarkan Manga 'One Piece' Secara Ilegal, Pria di Jepang Dibui

Tia Agnes - detikHot
Kamis, 01 Nov 2018 15:09 WIB
Sebarkan Manga 'One Piece' Secara Ilegal, Pria di Jepang Dibui Foto: Istimewa
Jakarta - Seorang pria ditangkap lantaran mendistribusikan komik Jepang 'One Piece' secara ilegal. Ia dikenai pasal kriminal di dunia maya karena membagikan file 'One Piece' secara ilegal lalu mendistribusikannya.

Informasi tersebut diumumkan oleh Asosiasi Hak Cipta untuk Perangkat Lunak Komputer. Menurut pihak berwenang, seperti dikutip dari Anime News Network, pria tersebut merupakan seorang pengangguran dan berusia 54 tahun.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berasal dari Kyoto dan mendistribusikan versi warna dari volume 79 dan 80 manga 'One Piece'. Manga yang ditulis oleh Eiichiro Oda itu terkenal sampai ke penjuru dunia.

Dia pun mengakui mengunggah manga karena rasa ingin tahunya tentang Undang-Undang dunia maya tersebut. Di Jepang, banyak orang-orang yang ditangkap karena pelanggaran hak cipta.

Dalam kasus pria yang ditangkap itu, ia membagikan file 'One Piece' secara ilegal lewat fitur Perfect Dark. Program tersebut dianggap lebih kuat dibandingkan applikasi maupun program perangkat lunak lainnya.

(tia/nu2)

Hide Ads