Informasi tersebut diumumkan oleh Asosiasi Hak Cipta untuk Perangkat Lunak Komputer. Menurut pihak berwenang, seperti dikutip dari Anime News Network, pria tersebut merupakan seorang pengangguran dan berusia 54 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun mengakui mengunggah manga karena rasa ingin tahunya tentang Undang-Undang dunia maya tersebut. Di Jepang, banyak orang-orang yang ditangkap karena pelanggaran hak cipta.
Dalam kasus pria yang ditangkap itu, ia membagikan file 'One Piece' secara ilegal lewat fitur Perfect Dark. Program tersebut dianggap lebih kuat dibandingkan applikasi maupun program perangkat lunak lainnya.