Netizen yang menyebarkan informasi palsu soal Lee Junho atau Junho 2PM dikenakan hukuman denda oleh pengadilan. Netizen tersebut didenda sampai Rp 35 juta!
Hal ini diungkapkan oleh manajemen Junho, JYP Entertainment, pada Jumat (28/7/2023). Belakangan JYP memang sedang aktif dalam menindak tegas netizen yang mengejek atau meninggalkan komentar buruk soal artis-artis mereka. Tindakan tegas tersebut berupa laporan ke kepolisian.
Perihal Junho, sebelumnya ada netizen yang menyebarkan informasi palsu secara daring. Permasalahan ini kemudian dilaporkan JYP Entertainment ke polisi dan kasusnya sudah diteruskan ke Pengadilan Distrik Seoul Barat. Pengadilan memutuskan pelaku bersalah karena melakukan pencemaran nama baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Distrik Seoul Barat juga mendenda pelaku sebesar 3 juta Won atau setara Rp 35 juta. Dalam keterangan resminya, JYP Entertainment mengingatkan bahwa mereka akan memperkuat proses monitoring terhadap tulisan apa pun yang beredar daring soal artis-artis mereka.
"Kami akan terus melakukan tindakan ini tanpa pandang bulu dan tidak mengabaikan tulisan yang merusak citra artis kami. Kami juga berterima kasih ke fans yang selalu menunjukkan dukungan dan cinta pada artis kami," kata JYP Entertainment.
Mereka menambahkan, ke depannya manajemen akan mengedepankan keamanan para artisnya. Sehingga hal-hal seperti komentar jahat atau pencemaran nama baik yang dilakukan netizen di internet akan ditindak tegas sampai tuntas dan diberi sanksi oleh pengadilan.
Sementara itu, Junho bersama 2PM bakal kembali ke atas panggung untuk menggelar konser ulang tahun ke-15 mereka bulan September. Konser It's 2PM akan digelar di Jamsil Indoor Stadium, Seoul, pada 9 dan 10 September 2023.
Belum ada kota lain yang akan dikunjungi oleh 2PM dengan konsernya tersebut. Tapi kita bisa berharap 2PM bakal menggelar tur untuk konser ini sehingga mereka bisa datang lagi ke Indonesia.
Baca juga: Manajemen Bantah Yoona-Junho Pacaran |