Aturan Baru Industri Hiburan Korsel Ancam Aktivitas NewJeans, IVE dan LE SSERAFIM

Aturan Baru Industri Hiburan Korsel Ancam Aktivitas NewJeans, IVE dan LE SSERAFIM

Atmi Ahsani Yusron - detikHot
Rabu, 17 Mei 2023 14:02 WIB
Teaser foto album UNFORGIVEN LE SSERAFIM.
(Foto: dok. Source Music) Poster comeback LE SSERAFIM.
Jakarta -

Komite Budaya, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan sukses mengusulkan aturan baru terkait jam kerja pelaku industri hiburan di bawah umur ke Majelis Nasional pada bulan April lalu. Aturan yang diberi nama 'Undang-undang Pengembangan Budaya Populer dan Industri Seni' ini menuai reaksi keras dari berbagai manajemen artis di Korea Selatan. Mereka menyebut aturan yang tercantum dalam rancangan undang-undang tersebut tidak realistis khususnya buat para idola K-Pop.

Dalam aturannya, 'Undang-undang Pengembangan Budaya Populer dan Industri Seni' mengharuskan manajemen hiburan Korea Selatan untuk membuat laporan keuangan secara rutin paling tidak sekali setahun ke Komite Budaya, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan. Selain itu dalam rancangan aturan tersebut juga tertulis bahwa Komite tersebut berhak untuk melakukan investigasi apabila ditemukan transaksi ilegal atau mencurigakan dari pegawai dan pihak-pihak terkait.

Lebih lanjut lagi, peraturan ini juga menekankan larangan kekerasan terhadap artis-artis di bawah umur baik secara fisik maupun verbal. Manajemen juga dilarang untuk memaksakan aturan kecantikan yang berlebihan (semisal harus kurus, melakukan operasi plastik berlebihan) yang memberikan tekanan mental kepada artis mereka. Selain itu, aturan ini juga memastikan bahwa hak-hak mereka dalam hal pendidikan terpenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gaya NewJeans dalam video klip DittoGaya NewJeans dalam video klip Ditto Foto: dok. HYBE

Yang dipermasalahkan oleh asosiasi manajemen artis di Korea Selatan adalah masalah jam kerja. 'Undang-undang Pengembangan Budaya Populer dan Industri Seni' mengatur soal jam kerja yang diperbolehkan buat artis-artis yang masuk kategori di bawah umur. Meski tujuannya untuk menghindari eksploitasi kerja anak di bawah umur, namun aturan ini dianggap tidak realistis.

Dalam aturan tercantum bahwa mereka yang berusia 15 tahun tidak boleh bekerja lebih dari 35 jam per minggu. Mereka yang berusia di antara 12 hingga 15 tahun hanya boleh bekerja maksimal 30 jam per minggu. Lalu mereka yang berada di bawah usia 12 tahun hanya boleh bekerja maksimal 25 jam per minggu.

ADVERTISEMENT

Korea Management Federation, Korea Entertainment Management Association, Recording Industry Association of Korea, Record Label Industry Association of Korea, dan Korea Music Content Association membuat aksi penolakan atas rancangan undang-undang ini. Mereka menyebut jam kerja tersebut tidak realistis karena waktu yang dibutuhkan untuk sebuah grup idola misalnya lebih dari itu. Menurut mereka, akan sangat sulit buat grup idola yang sedang populer seperti misalnya IVE, NewJeans, hingga LE SSERAFIM untuk memenuhi aturan tersebut.

Hal ini dikarenakan pekerjaan mereka tidak dimulai ketika sudah naik panggung saja, tetapi sejak persiapan makeup dan rambut, menunggu, hingga melakukan perjalanan dari dan menuju lokasi acara. Terlebih apabila kegiatan dilakukan di luar negeri, jam terbang dari Korea Selatan ke negara tujuan pun sudah termasuk jam kerja sehingga batas maksimal yang ditentukan tersebut tak akan bisa terpenuhi untuk menyelesaikan pekerjaan mereka.

IVEIVE Foto: dok. Twitter @MnetMAMA

IVE, NewJeans, dan LE SSERAFIM yang paling disorot kegiatannya dan dianggap paling kena dampak dari aturan ini karena beberapa personel mereka masih di bawah umur. Mereka juga adalah ikon dari K-Pop generasi ke-4 sehingga kesibukan dan kegiatan per minggunya sangat 'gila' dan bisa jadi lebih dari batas maksimal yang ditentukan oleh aturan tersebut.

Penolakan dilakukan oleh organisasi-organisasi di atas karena mereka merasa aturan ini akan sangat mempengaruhi keberlangsungan industri K-Pop ke depannya. Mereka juga mengklaim bahwa aturan ini bisa mengekang kebebasan para artis untuk melakukan promosi sukarela.

Aturan ini masih belum disahkan dan masih menuai pro dan kontra. Namun dari pihak Komite merasa perlu melakukan beberapa hal yang sudah disebutkan di atas sebagai tindakan preventif agar tidak terjadi kecurangan dari pihak agensi seperti yang dialami oleh Lee Seung Gi. Diketahui Lee Seung Gi sebelumnya dirugikan oleh Hook Entertainment selama 18 tahun berkarier di manajemen tersebut.

Simak Video 'Afiliasi Industri Kecam UU Pengatur Kerja Artis K-Pop di Bawah Umur':

[Gambas:Video 20detik]



(aay/pus)

Hide Ads