Sebelum menggugat ke pengadilan, seniman Chris Burden sudah melayangkan somasi ke pengelola dan pemilik Rabbit Town Bandung. Keduanya sempat menemui titik terang namun batal terjadi.
Chris Burden melalui kuasa hukumnya, Chandra Kurniawan, tak tahu mengapa hal itu terjadi. Tak menemui titik terang, ia pun menggugat Rabbit Town secara perdata ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Sudah ada dua kali somasi dari kami dan sudah ada juga pembicaraan, mereka datang. Sudah hampir ketemu titik temu tapi tidak terjadi entah apa alasannya tiba-tiba membatalkan begitu saja," ujar kuasa hukum Chris Burden, Chandra Kurniawan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020).
"Alasannya waktu itu tergugat dua, kalau berdasarkan dari PT. Pasti Makan Enak," sambungnya.
Tak tanggung-tanggung, Chris Burden menggugat Rabbit Town yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat, sebesar Rp 61 miliar. Mereka diduga melakukan plagiat atas pelanggaran hak cipta.
"Kita ada imaterial dan material. Terus juga pengakuan hak cipta dari klien kami juga. Jadi gugatannya mungkin bisa dibaca dipetitumnya lengkapnya. Iya kurang lebih sekitar segitu, Rp 61 M, " kata Chandra Kurniawan.
![]() |
"Rp 11 miliarnya itu materil itu adalah estimasi penghasilan yang didapatkan oleh Love Light (karya instalasi di Rabbit Town). Kemudian Rp 50 miliar itu imaterial itu kerugian yang tidak dapat dilihat dan tidak dapat dinilai dengan uang. Biar majelis yang menentukan," timpalnya.
Seperti diketahui, tempat wisata Rabbit Town Bandung, Jawa Barat, diduga melakukan plagiat atas karya instalasi Urban Light Chris Burden. Patung karya seniman asal Amerika dipajang di area Los Angeles County Museum of Art (LACMA), Los Angeles, dan terdiri 202 pilar lampu jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rabbit Town Bandung membuat instalasi Love Light yang diduga mirip dengan Urban Light. Meski pun mirip tapi jumlah pilarnya lebih sedikit.
"Kita membandingkan nanti ya. Maksudnya balik lagi ini semua diskresi hakim. Tapi kita akan coba bandingkan dari yang ada dengan yang di Bandung. Jadi biar majelis hakim yang menilai. Memang kita akui juga kalau itu nggak 100 persen sama, tapi mirip iya," ungkap Chandra Kurniawan.
(hnh/tia)