'Fifty Shades of Grey' Digugat Rp 158 Miliar

'Fifty Shades of Grey' Digugat Rp 158 Miliar

Tia Agnes - detikHot
Senin, 01 Feb 2016 09:06 WIB
Foto: Guardian
Jakarta - Pengadilan Texas memerintahkan penerbit awal trilogi erotis 'Fifty Shades of Grey' untuk membayar royalti kepada guru SD Fort Worth senilai Rp 158 miliar. Kasus tersebut mencuat di pengadilan sejak Mei 2014.

Jennifer Pedroza dari Texas menggugat mantan mitra bisnisnya Amanda Hayward. Keduanya bekerja untuk perusahaan online penerbitan Writer's Coffee Shop yang pertama kali menerbitkan novel tersebut. Dalam gugatannya, Pedroza menuduh Hayward 'serakah dan memikirkan dirinya sendiri' dan royalti yang diterimanya tak seimbang dengan keuntunga.

Padahal keuntungan novel karya EL James itu Rp 547 miliar. Pengacara Pedroza, Mike Ferris mengatakan pihaknya senang dengan keputusan hakim menandatangani gugatan kliennya. "Gugatan Pedroza dibenarkan oleh putusan juri."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hayward yang kini tinggal di Sydney lewat pengacaranya David Keltner mengatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan banding. "Kami tidak percaya hukum Texas atas pembenaran gugatan. Kami punya fakta-fakta lainnya," ucapnya.

Di masa awal penerbitan 'Fifty Shades of Grey', buku tersebut diterbitkan secara online. Setelah sukses, Random House memegang alih hak cipta secara fisik. Perdebatan royalti terkuak ke publik karena Pedroza menemukan bukti rekan kerjanya saat itu menipunya, hingga dia tidak mendapatkan hak royalti.

Tahun lalu, 'Fifty Shades of Grey' merajai industri penerbitan dunia. Bahkan buku tersebut mendapatkan posisi penjualan terbaik di toko buku bandara serta lokasi wisata lainnya. Keuntungannya pun mencapai lebih dari Β£ 121 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun.


(tia/tia)

Hide Ads