Dilansir dari Reuters, Kamis (22/10/2015), perwakilan dari PBB David Kaye mengatakan penangkapan dan penahanan atas Mohammed al-Ajami di bulan Oktober 2013 itu tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
Simak: Puluhan Patung Akan Hiasi Ruang Publik Yogyakarta
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, Ajami dijatuhi hukuman penjara seumur atas tuduhan penghasutan dan rencana penggulingan rezim yang tengah berkuasa. Lalu, hukumannya dikurangi menjadi 15 tahun.
Baca Juga: Gara-gara Lukisan Fidel Castro, Street Artist El Sexto Bebas dari Bui
Ajami dihukum lantaran puisinya yang memuji pemberontakan di Tunisia pada 2011 lalu. Ia juga mengkritik gaya hidup dari putra mahkota negara.
(tia/mmu)











































