Dilansir dari Artnews, Senin (10/8/2015), kasus yang berakhirnya naik ke meja hijau itu menampar reputasi Igor Olencioff. Ia dikenakan denda membayar $ 640.000 atau sekitar Rp 8,6 miliar untuk pelanggaran hak cipta.
Courhouse News melaporkan, hakim federal menolak ajuan banding dari Olencioff. Kasus ini bermula dari 13 tahun yang lalu, ketika miliarder ditawari untuk membeli patung fenomenalnya. Meski Raimondi sempat memperlihatkan gambar untuk karyanya tapi sang miliarder tidak jadi membelinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, sebaliknya Olencioff justru memiliki salinan gambar yang akan dibuat oleh Raimondi. Sepuluh tahun kemudian, ia memajang patung miliknya di dua kota di California dan ketika seniman mengetahuinya, ia menggugatnya.
Akhirnya, ia mengakui benar membuat patung palsu sehingga harus membayar tinggi atas aksi yang dilakukannya. Hakim juga meminta agar patung tersebut dirobohkan.
Sebelumnya, di tahun 2007, Olencioff pernah dituduh melakukan kejahatan pajak hingga didenda $ 52.000.000 atau Rp 702 miliar dan menjalani masa percobaan selama 120 hari. Kasus ini menjadi gugatan kedua Raimondi.
(tia/mmu)










































