Miliarder Rusia Didenda Rp 8,6 M karena Palsukan Patung

Miliarder Rusia Didenda Rp 8,6 M karena Palsukan Patung

Tia Agnes Astuti - detikHot
Senin, 10 Agu 2015 15:45 WIB
Miliarder Rusia Didenda Rp 8,6 M karena Palsukan Patung
Patung 'Lupus' karya John Raimondi
Jakarta - Seniman John Raimondi menggugat seorang miliarder Rusia karena patung buatannya dipalsukan. Ia menyadari karya seninya tidak sah dan sedang ditampilkan di dua kota di California.

Dilansir dari Artnews, Senin (10/8/2015), kasus yang berakhirnya naik ke meja hijau itu menampar reputasi Igor Olencioff. Ia dikenakan denda membayar $ 640.000 atau sekitar Rp 8,6 miliar untuk pelanggaran hak cipta.

Courhouse News melaporkan, hakim federal menolak ajuan banding dari Olencioff. Kasus ini bermula dari 13 tahun yang lalu, ketika miliarder ditawari untuk membeli patung fenomenalnya. Meski Raimondi sempat memperlihatkan gambar untuk karyanya tapi sang miliarder tidak jadi membelinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: Faza Meonk Luncurkan Seri Terbaru 'Si Juki Space Adventure'

Namun, sebaliknya Olencioff justru memiliki salinan gambar yang akan dibuat oleh Raimondi. Sepuluh tahun kemudian, ia memajang patung miliknya di dua kota di California dan ketika seniman mengetahuinya, ia menggugatnya.

Akhirnya, ia mengakui benar membuat patung palsu sehingga harus membayar tinggi atas aksi yang dilakukannya. Hakim juga meminta agar patung tersebut dirobohkan.

Sebelumnya, di tahun 2007, Olencioff pernah dituduh melakukan kejahatan pajak hingga didenda $ 52.000.000 atau Rp 702 miliar dan menjalani masa percobaan selama 120 hari. Kasus ini menjadi gugatan kedua Raimondi.

(tia/mmu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads