Dhani memang tidak hadir saat putusan dibacakan oleh hakim tunggal Yuningtyas Upiek. Tapi pihaknya yang diwakili kuasa hukum Suhendra Asido Hutabarat mengaku cukup puas dengan putusan itu.
"Kami menyambut baik putusan hakim tunggal, sudah benar permohonan praperadilan Farhat tidak diterima karena sudah P21," katanya usai sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang sudah tidak ada alasan lagi sebaiknya farhat segera menyerahkan diri jangan mempermainkan polisi kasihan polisi sidang praperadilan terus padahal katanya advokat ngerti hukum," ungkapnya.
(dar/nu2)











































