"Sidang hari Rabu tanggal 18 Desember 2013 dengan agenda musyawarah majelis hakim, biasanya langsung putusan," ujar kuasa hukum Jonas, M Nuzul Wibawa saat dihubungi wartawan belum lama ini.
Meski baru 3 kali sidang digelar, menurut Nuzul, perkara tersebut sudah bisa diputuskan. Apa lagi dari pihak termohon, yakni Jonas tidak menghalangi proses pembatalan pernikahan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asmirandah mengajukan permohonan pembatalan pernikahannya dengan Jonas Rivano pada tanggal 7 November 2013 di Pengadilan Depok, Jawa Barat dengan nomor perkara 2390/pdt.g/2013/PA.dpk. Beberapa saksi, termasuk ayah Asmirandah, Anton Zantman telah memberikan kesaksiannya di persidangan.
(dar/wes)