Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari kedua belah pihak. Laporan itu hanya berbeda satu jam lamanya.
"Ahmad Dhani dan Farhat laporannya dibuat di hari yang sama, Selasa 3 Desember kemarin. Kalau Ahmad Dhani datang sendiri, sementara Farhat laporannya dikuasakan kepada pengacaranya," ujar Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan bernomor LP/4305/XII/2013/PMJ/Direskrimsus, Dhani melaporkan Farhat dengan tuduhan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dhani melaporkan Farhat karena telah mengomentari kasus kecelakaan putranya, Abdul Qodir Jaelani atau Dul, melalui akun Twitter @farhatabbaslaw.
Menurut Dhani, tulisan Farhat dalam akun Twitter tersebut telah melakukan penghinaan terhadap dirinya pribadi dan serta menghasut publik.
Tanggapan Farhat melalui situs jejaring media sosial ini pun direspons oleh kakak dari Dul, Al dan El lewat sebuah acara talk show di sebuah stasiun televisi.
Dalam talk show itu pun, Al dan El menantang Farhat, dengan mengajaknya adu sparing di ring tinju. Atas tantangan itu, Farhat menilai Dhani telah melakukan pembiaran terhadap anak-anaknya untuk berbicara lantang seperti itu. Inilah yang kemudian mendasari pelaporan Farhat.
Dalam laporan bernomor LP/4309/XII/2013/PMJ/Ditreskrimum, Farhat melaporkan Ahmad Dhani dan pengacara Ramdhan Alamsyah ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan pasal pengancaman atau menampilkan kekerasan di dalam acara televisi.
Adapun, Dhani dilaporkan Farhat karena dianggapnya telah membiarkan kedua putranya untuk berbicara menantang Farhat untuk bertinju, bila tidak datang berarti banci. Sementara Ramdhan, turut dilaporkan Farhat karena diduga bertugas sebagai kuasa hukum Dhani dan memfasilitasi ring tinju antara dua putra Dhani dan Farhat, ke Persatuan Tinju Nasional.
"Dua laporan dari dua pelapor ini kita tampung dan nanti akan ditindaklanjuti," tutup Rikwanto.
(mei/kmb)