"Saya terpaksa melaporkan seorang pengguna Twitter yang menurut saya cukup mengganggu. Karena sejak September sudah ckup menguras kesabaran. Sampai Desember masih Tweet juga hal-hal berbau fitnah, cemarkan nama baik, rendahkan martabat, kurang kehormatan, dan bohong," urai Dhani usai melaporkan Farhat di Polda Metro Jaya.
Dhani merasa sangat terusik dengan kicauan Farhat selama ini. Apalagi semenjak peristiwa kecelakaan Dul terjadi, Farhat makin rajin berkicau dan menjelekkan dirinya..
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dhani melaporkan Farhat dengan Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 UU ITE, pasal 310 dan 311 UU KUHP dengan nomor perkara LP/4305/XII/2013/PMJ/Dit. Reskrimsus.
"Hari ini kita dampingi Dhani laporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui jejaring sosial. FA tidak kapok-kapoknya, padahal sudah pernah jadi tersangka dalam tindak pidana yang sama," terang Ramdan mendampingi Dhani.
(kmb/nu2)