Menurut kuasa hukum Cornelia, Ratu Vita menuturkan pihaknya sudah melengkapi semua berkas pelaporan itu. Selain bukti, saksi-saksi juga telah diperiksa.
"Pemeriksaan sudah, saksi sudah lengkap, berkas juga sudah lengkap. Nggak ada alasan untuk menunda-nunda kasus ini," katanya saat dihubungi Kamis (29/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal jadi tersangka atau tidak itu ketentuan dari pihak kepolisian. Apa yang kami laporkan terakomodir, berkas juga sebentar lagi akan dikirim ke kejaksaan.
(nu2/mmu)











































