Menanggapi hal tersebut, Aldi Firmansyah selaku kuasa hukum Ardina Rasti pun angkat bicara.
"Kalau dihitung sih harusnya 31 Agustus keluarnya, tujuh bulan dari 31 Januari. Kecuali kalau dia dapat remisi," kata Aldi saat dihubungi, Jumat (2/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau putusan pengadilan tanggal 5 Juni. Kalau 7 bulan dari tanggal 5 Juni baru bebas tahun depan," jelas Aldi.
Sementara itu kuasa hukum Eza Gionino sendiri, Hendarsam hingga kini belum bisa dimintai keterangan terkait masalah tersebut.
(wes/mmu)