"Tidak ada dasar hukum BNN untuk melakukan rehabilitasi terhadap Raffi. Yang dilakukan terhadap Raffi adalah pembantaran, bukan rehabilitasi. Keduanya sangat berbeda dan mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda," ujar kuasa hukum Raffi Ahmad, Gloria Tamba, SH kepada detikHOT, Jumat (12/4/2013).
"Pembantaran dilakukan oleh BNN dengan alasan Raffi sakit, padahal faktanya Raffi dalam kondisi sehat. Kalau BNN fair, semestinya BNN segera menerima dokter independen yang telah diajukan, yang akan memeriksa dan membuktikan bahwa Raffi sehat," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Raffi tidak mau menjalani proses detoks selama 2 minggu. Saya nggak tahu alasannya apa. (Proses) ini menjadi lama," imbuh Dwi Heri menyebut contoh 'pembangkangan' Raffi.
(nu2/mmu)