Hal tersebut diungkapkan Gloria Tamba kepada detikHOT, Kamis (14/3/2013). Menurutnya, beberapa waktu lalu BNN juga pernah memberikan dua pilihan itu kepada Raffi.
"Raffi memang pernah dikasih pilihan rehab atau ditahan di penjara yang ancaman hukumannya 14 tahun itu," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketidakpuasan Raffi pun ditempuh melalui jalur hukum dengan mempraperadilankan BNN. Sidang gugatan praperadilan itu dijadwalkan digelar hari ini, Kamis (14/3/2013). Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kali ini adalah vonis.
(nu2/nu2)