Akhir Kisah Drama Narkoba Raffi Ahmad

Akhir Kisah Drama Narkoba Raffi Ahmad

- detikHot
Jumat, 01 Feb 2013 22:47 WIB
Jakarta - Jagat hiburan Indonesia dihebohkan dengan penggerebekan rumah artis Raffi Ahmad oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Minggu (27/1/2013) lalu. Lebih heboh lagi, tak hanya Raffi yang diciduk tapi juga selebiriti lain yakni Irwansyah, Zaskia Sungkar dan Wanda Hamidah.

Para selebriti itu pun akhirnya menjalani pemeriksaan di BNN. Selang dua hari pemeriksaan, Irwansyah dan Zaskia Sungkar dibebaskan karena terbukti tak menggunakan narkoba.

Pemulangan keduanya sempat memunculkan kabar bahwa Raffi sudah di ambang pintu penjara. Kabar tersebut pun semakin mendekati kenyataan setelah Wanda akhirnya dipulangkan, namun Raffi tetap belum ada tanda-tanda akan menyusul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, BNN sempat merilis nama-nama yang terbukti menggunakan narkoba dimana ada inisial R di dalamnya. Inisial tersebut bisa dipastikan merujuk pada sosok Raffi.

Hingga akhirnya siang tadi BNN menggelar jumpa pers. Dan, benar saja, Raffi pun akhirnya dinyatakan positif menggunakan narkoba, dan secara resmi ditetapkan menjadi tersangka.

"Saudara R, usia 26 tahun, pekerjaan wiraswasta atau pekerja seni. Hasil pemeriksaan laboratorium positif menggunakan metilon. Status tersangka," ungkap Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sumirat saat menggelar jumpa pers di BNN, Jumat (1/2/2013).

Selain itu terungkap fakta yang mengejutkan dimana barang bukti berupa 14 pil metilon dan dua linting ganja terbukti milik bintang film 'Love is Cinta' itu. BNN pun langsung 'menghajar' Raffi dengan pasal berlapis yaitu pasal 111 ayat 1 junto 132,133 dan 127.

Kisah narkoba Raffi pun akhirnya bermuara dengan kenyataan pahit bahwa presenter 'DahSyat' itu harus bermalam di Rumah Tahanan (Rutan) BNN. "R sudah langsung dilakukan penahanan terhitung hari ini. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari di rutan BNN di Cawang," ujarnya


(fk/mmu)

Hide Ads