"Saya tak lakukan apa-apa. Membuat luka sedikitpun tak pernah," ungkapnya saat menggelar jumpa pers di Pendopo Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (12/1/2013).
Ia pun mengaku bingung dengan apa yang selama ini dituduhkan kepadanya. Mengenai bukti-bukti kekerasan, ia juga mengaku tak tahu-menahu soal hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eza dilaporkan Rasti ke Polres Jakarta Selatan, 30 Oktober 2012. Eza terancam dijerat pasal 335 dan 351 ayat 1 atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan tindak penganiayaan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan AKP Aswin kepada detikHOT, Rabu (9/1/2013). Menurutnya hingga saat ini pihaknya juga sudah memeriksa 6 saksi termasuk Ardina sebagai korban.
"Sudah sampai pemeriksaan 6 saksi termasuk dari korban. Terlapor juga akan dipanggil sebagai tersangka," ungkapnya.
(nu2/nu2)











































