Perjalanan Panjang Ariel Menuju Persidangan

Perjalanan Panjang Ariel Menuju Persidangan

- detikHot
Kamis, 21 Okt 2010 10:16 WIB
Jakarta - Ariel kini tidak lagi mendekam di tahanan Mabes Polri. Selama persidangan kasusnya digelar, ia menjadi penghuni Rutan Pondok Waru, Bandung. Ini dia perjalanan panjang Ariel menuju meja hijau.

Ariel ditangkap polisi pada Selasa (22/06/2010) pukul 03.00 WIB di kawasan Bandung, Jawa Barat. Kekasih Luna Maya itu kemudian harus mendekam di Rutan Mabes Polri.

Penangkapan tersebut dilakukan polisi setelah dua video porno Ariel tersebar di internet. Video pertama adalah Ariel dengan Luna yang beredar di dunia maya sejak awal Juni 2010. Video kedua, Ariel dengan Cut Tari tersebar pada 8 Juni 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbarengan dengan penangkapannya itu, Ariel pun ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno. Sedangkan Luna dan Tari hanya menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Setelah penangkapan mantan vokalis Peterpan tersebut, Mabes Polri pun memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui mengenai video itu. Saksi-saksi yang diperiksa di antaranya, mantan personel Peterpan, Andhika dan Indra, serta eks istri Ariel, Sarah Amalia.

Selain pemeriksaan para saksi, polisi juga memburu penyebar video porno Ariel, Luna dan Tari. Butuh waktu cukup lama untuk polisi mencari para penyebar.

Hingga akhirnya pada pertengahan Juli 2010, polisi berhasil mengidentifikasi semua penyebar video tersebut. Tersangka utama penyebar adalah music editor Petetpan, Reza alias Redjoy. Selain Redjoy, para tersangka lainnya adalah Anggit, Andes dan tiga mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri di Bandung.

Setelah memeriksa seluruh saksi dan tersangka video porno, polisi menyerahkan berkas kasus Ariel ke kejaksaan pada 21 Juli 2010. Pelimpahan berkas tersebut ternyata tidak berjalan mulus. Butuh lebih dari tiga kali bolak-balik dari polisi ke kejaksaan untuk melengkapi berkas tersebut.

Polisi rupanya kesulitan melengkapi berkas karena sampai saat ini Ariel tidak mengakui video pornonya itu. Padahal untuk menjerat Ariel sebagai pelaku video porno, polisi perlu mengetahui di mana lokasi pembuatan video tersebut.

Sampai hari ke-120 Ariel ditahan yaitu Selasa (19/10/2010) lalu, polisi masih belum bisa menyebutkan di mana TKP pembuatan video porno itu. Hingga akhirnya berkas Ariel dinyatakan lengkap namun pelantun 'Menghapus Jejakmu' itu bukan didakwa sebagai pelaku video porno.

Menurut keterangan pihak kejaksaan, Ariel didakwa karena ikut membantu menyebarkan video porno itu. Pria dengan nama Nazril Irham itu pun dipindahkan ke Bandung karena lokasi penyebaran video itu berawal dari Kota Kembang tersebut. Nantinya sidang pun akan digelar di kota tempat Ariel selama ini tinggal itu (eny/eny)

Hide Ads