Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Ammar diadili dan divonis bersama lima terdakwa lain dalam perkara ini.
Hakim mengatakan pertimbangan memberatkan vonis ialah perbuatan para terdakwa dapat merusak masyarakat, khususnya efek kerusakan yang timbul bagi generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika. Kemudian, tidak berterus terang di persidangan.
"Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan. Para terdakwa sedang menjalani pidana," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Hakim mengatakan pertimbangan meringankan vonis ialah para terdakwa berlaku sopan sehingga mempermudah proses persidangan. Lalu, menyesali dan berjanji tak mengulangi perbuatannya.
"Para terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi. Para terdakwa masih muda dan diharapkan memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik," ucapnya.
Hakim menyatakan Ammar dkk bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba. Ammar menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Ammar diadili dan divonis bersama lima terdakwa lain dalam perkara ini.
Hakim mengatakan pertimbangan memberatkan vonis ialah perbuatan para terdakwa dapat merusak masyarakat, khususnya efek kerusakan yang timbul bagi generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika. Kemudian, tidak berterus terang di persidangan.
Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan. Para terdakwa sedang menjalani pidana, ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Hakim mengatakan pertimbangan meringankan vonis ialah para terdakwa berlaku sopan sehingga mempermudah proses persidangan. Lalu, menyesali dan berjanji tak mengulangi perbuatannya.
Para terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi. Para terdakwa masih muda dan diharapkan memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik, ucapnya.
Hakim menyatakan Ammar dkk bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba. Ammar menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.