Gen Halilintar Dituntut Gegara Cover Lagu 'Syantik'

Perwakilan manajemen Gen Halilintar dan Ahli Hukum Suyud Margono menjelaskan terkait ganti rugi cover lagu Lagi Syantik di Cilandak, Jakarta, Selasa (2/6/2022).
Nagaswara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Gen Halilintar yang mengcover lagu Lagi Syantik milik Siti Badriah. Gugatan tersebut ditolak dan Nagaswara pun mengajukan kasasi. Pada akhirnya, Mahkamah Agung melakukan Peninjauan Kembali pada Desember 2021 dan diputuskan bahwa Gen Halilintar terbukti bersalah.
Dalam putusan, Mahkamah Agung meminta Gen Halilintar membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta kepada Nagaswara. Mendengar hal tersebut, Jejen Zaenudin selaku perwakilan manajemen dari Gen Halilintar mengatakan tengah menunggu langkah selanjutnya, sebab hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi terkait ganti rugi Rp 300 juta.
Kemudian, Suyud Margono sebagai ahli hukum menjelaskan bahwa Rp 300 juta itu merupakan ganti rugi, karena Gen Halilintar dikatakan telah melakukan pelanggaran hak moral. 
Suyud Margono menegaskan, Gen Halilintar disebut melakukan pelanggaran tersebut. Menurutnya, hak moral bukan hal yang dibahas sejak awal kasus ini dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perwakilan manajemen Gen Halilintar dan Ahli Hukum Suyud Margono menjelaskan terkait ganti rugi cover lagu Lagi Syantik di Cilandak, Jakarta, Selasa (2/6/2022).
Nagaswara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Gen Halilintar yang mengcover lagu Lagi Syantik milik Siti Badriah. Gugatan tersebut ditolak dan Nagaswara pun mengajukan kasasi. Pada akhirnya, Mahkamah Agung melakukan Peninjauan Kembali pada Desember 2021 dan diputuskan bahwa Gen Halilintar terbukti bersalah.
Dalam putusan, Mahkamah Agung meminta Gen Halilintar membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta kepada Nagaswara. Mendengar hal tersebut, Jejen Zaenudin selaku perwakilan manajemen dari Gen Halilintar mengatakan tengah menunggu langkah selanjutnya, sebab hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi terkait ganti rugi Rp 300 juta.
Kemudian, Suyud Margono sebagai ahli hukum menjelaskan bahwa Rp 300 juta itu merupakan ganti rugi, karena Gen Halilintar dikatakan telah melakukan pelanggaran hak moral. 
Suyud Margono menegaskan, Gen Halilintar disebut melakukan pelanggaran tersebut. Menurutnya, hak moral bukan hal yang dibahas sejak awal kasus ini dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.