Lewat berbagai keterangan saksi dan pemeriksaan bukti-bukti, persidangan yang dipimpin oleh Hakim Yonisman SH itu menilai, Eza benar telah melakukan tindak kekerasan. Noel/detikHOT.
Pesinteron tersebut pun diganjar dengan hukuman tahanan selama 7 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Noel/detikHOT.