Dalam persidangan tersebut, Raffi Ahmad diwakili oleh kuasa hukumnya.
Ketidakhadiran Raffi disesalkan oleh Hotma Sitompoel. Ia menilai ketidakhadiran Raffi sebagai kelalaian BNN.
Kuasa hukum Raffi menunjukkan surat pemanggilan untuk mengikuti persidangan.
Kuasa hukum Raffi, Hotma Sitompoel meninggalkan ruang sidang. Sebelumnya, ia berharap Raffi bisa dihadirkan dalam persidangan untuk dihadapkan langsung dengan BNN. Meski hal tersebut gagal, Hotma tetap bertekad akan menempuh semua upaya hukum.
Perwakilan BNN menyalami majelis hakim. Dalam sidang tersebut, BNN keukeuh menolak menghadirkan Raffi. Sementara majelis hakim meminta Raffi dihadirkan.