Slank Ajukan Gugatan Undang-undang Kepolisian BAGIKAN URL telah disalin Slank memasukan permohonan pengujian terhadap Pasal 15 ayat 2a UU No 2/2002, tentang kewenangan Polisi dalam mengeluarkan izin keramaian. Slank hadir bersama kuasa hukumnya Andi Mutaqqin. Bunda Iffed juga hadir bersama Slank. Slank saat ditemui di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (6/2/2013). "Mudah-mudahan dikabulkan permohonan ini," ujar sang vokalis, Kaka.