Ini Dia ABG 16 Tahun yang Dikeroyok Bolot

Rangga dan pengacaranya menggelar jumpa pers di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang, Kamis (13/12/2012) malam.
Rangga Putra Sadewa, remaja korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh Bolot.
'Ini pengeroyokan, bisa dikenakan pasal 170 KUHP. Ancamannya di atas 5 tahun (penjara),' terang Saleh, pengacara Rangga.
Remaja berusia 16 tahun itu menderita memar dan kerap mengeluh pusing setelah peristiwa pemukulan itu.
Usai jumpa pers, mereka menyambangi Polsek Metro Ciputat.
Kak Seto Mulyadi saat ditemui di Polres Metro Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (13/12/2012) pukul 21.17 WIB.
Bolot meminta agar Kak Seto ikut menyelesaikan tuduhan itu dengan jalur damai.
'Kalau memang masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, damai kenapa tidak?' ujar Kak Seto.
Rangga dan pengacaranya menggelar jumpa pers di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang, Kamis (13/12/2012) malam.
Rangga Putra Sadewa, remaja korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh Bolot.
'Ini pengeroyokan, bisa dikenakan pasal 170 KUHP. Ancamannya di atas 5 tahun (penjara),' terang Saleh, pengacara Rangga.
Remaja berusia 16 tahun itu menderita memar dan kerap mengeluh pusing setelah peristiwa pemukulan itu.
Usai jumpa pers, mereka menyambangi Polsek Metro Ciputat.
Kak Seto Mulyadi saat ditemui di Polres Metro Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (13/12/2012) pukul 21.17 WIB.
Bolot meminta agar Kak Seto ikut menyelesaikan tuduhan itu dengan jalur damai.
'Kalau memang masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, damai kenapa tidak?' ujar Kak Seto.