Denny Goestaf Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Laporan Clara Shinta

Denny Goestaf Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Laporan Clara Shinta

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Rabu, 19 Agu 2026 16:05 WIB
Denny Goestaf menggugat mantan istrinya, Clara Shinta, gana-gini senilai Rp 13 miliar.
Denny Goestaf saat ditemui di PN Selatan. Foto: Febryantino/detikcom
Jakarta -

Mantan suami Clara Shinta, Denny Goestaf, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Denny diperiksa terkait laporan Clara Shinta atas dugaan pencemaran nama baik.

Dia mengatakan, pemanggilan berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik yang muncul setelah dirinya mengajukan gugatan harta gana-gini di Pengadilan Agama.

"Kayaknya kalau saya baca pasalnya sih mengenai pencemaran nama baik. Yang waktu saya ada gugatan di Pengadilan Agama," kata Denny Goestaf di Polda Metro Jaya, Rabu (19/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Denny kemudian menjelaskan gugatan yang dimaksud berkaitan dengan harta gana-gini.

"Cuma saya nggak tahu detailnya nanti di dalam (pemeriksaannya)," ujarnya.

Terkait pemeriksaan, Denny mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti. Bukti tersebut, kata dia, berkaitan dengan perkara harta bersama yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Agama.

"Dari pengadilan kemarin, bukti harta gana-gini. Harta gana-gini itu kan harta yang dimiliki bersama pada saat pernikahan kan. Jadi, itu yang saya laporkan di Pengadilan Agama," tutur Denny.

Menurut Denny, persoalan tersebut pada dasarnya berkaitan dengan harta yang saat ini dikuasai Clara Shinta. Denny menyebut ingin agar harta tersebut dibagikan untuk kepentingan anak, tapi Clara tak mau.

"Jadi, si CS ini melaporkan karena... hartanya itu yang sekarang dia kuasai semua itu, mau saya bagi ke anak, dia nggak mau," ungkapnya.

Denny menegaskan tidak berniat mengambil harta tersebut untuk kepentingan pribadi. Dia mengklaim, perjuangannya terkait harta gana-gini tersebut ditujukan untuk menjamin masa depan anaknya.

"Karena saya jaga buat nanti terjamin, saya akan mendapatkan kayak rumah nanti 18 tahun itu untuk atas nama dia (anak). Jadi saya memperjuangkan hak anak saya. Hak anak dia juga. Tapi, ya buktinya saya dilaporin," kata Denny.

Denny mengaku heran dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, ketika menurutnya persoalan tersebut berkaitan dengan upaya memperjuangkan hak anak.

"Jadi itu aja yang saya bingungnya, kok ada seorang ibu yang saya perjuangkan buat anak, malah saya dilaporin. Gitu lho. Hartanya kan tetap buat anak gitu lho. Jadi itu aja sih, mungkin detailnya saya di dalam deh," pungkasnya.

Laporan Clara Shinta tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/3138/VI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.



(fbr/wes)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads