Karina Ranau kembali mendatangi Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/7/2026) sore untuk bertanya soal perkembangan laporan dugaan penganiayaan dan kekerasan fisik yang dibuatnya. Dalam kesempatan itu, Karina datang didampingi kuasa hukumnya, Hendro Widodo.
Hendro mengatakan kedatangan mereka bertujuan untuk mengetahui sejauh mana proses penanganan laporan tersebut. Selain itu, pihaknya juga berencana mengajukan penambahan pasal dalam laporan tersebut.
"Kami mau menanyakan perihal perkembangan hasil laporan kepolisian Bu Karin kemarin, sudah sampai mana. Sementara itu saja sih, sama ada beberapa pasal yang ingin kami mintakan penambahan kepada pihak kepolisian," kata Hendro di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendro menyebut pihaknya mengusulkan Pasal 467 dan Pasal 471 dalam KUHP. Dia menjelaskan, menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tindak pidana penganiayaan tidak selalu harus dibuktikan dengan adanya luka fisik pada korban.
"Jadi penganiayaan itu tidak perlu adanya luka fisik. Jadi tetap di Undang-Undang 1/2023, KUHP Baru itu dinyatakan di Pasal 471, tidak perlu ada luka fisik itu juga tetap penganiayaan. Kurang lebih begitu. Nanti kita koordinasi dulu dengan pihak kepolisian, nanti kita lanjut lagi," jelasnya.
Terkait perkembangan alat bukti, Hendro mengatakan belum ada penambahan bukti baru yang diserahkan kepada penyidik. Namun, pihaknya membawa saksi-saksi.
"Cuma ada saksi-saksi yang kita bawa. Bukti CCTV kemarin yang sudah kita kasih," tutup Hendro.











































