Perseteruan Rien Wartia Trigina alias Erin dengan mantan asisten rumah tangganya (ART) yang bernama Hera, terus bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan.
Selain melaporkan dugaan penganiayaan, pihak pelapor kini membongkar adanya dugaan perampasan barang-barang pribadi milik korban yang dilakukan oleh Erin di kediaman kawasan Bintaro.
Hera mengungkapkan, kekerasan fisik bukan satu-satunya masalah dalam kasus ini. Ia menyebut ada tindakan penahanan barang pribadi, yang diduga dilakukan Erin sehingga membuat korban kesulitan saat ingin meninggalkan lokasi kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyekapan sih tidak ada, cuma perampasan barang saja. Barang-barangnya HP, baju saya masih di sana, sama KTP, gaji pun belum dikasih sampai sekarang," kata Hera di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).
KTP asli milik Hera, disebut masih berada di bawah kekuasaan majikan dan belum dikembalikan sejak peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi.
"Iya ditahan KTP sampai sekarang masih di sana. HP juga masih di sana," tuturnya.
Selain dokumen identitas dan telepon genggam, Hera juga mengaku sejumlah pakaian pribadinya masih tertinggal di kediaman Erin. Hal ini menambah daftar kerugian yang dialami, setelah memutuskan untuk keluar dari rumah tersebut guna mencari perlindungan hukum.
"HP, baju saya masih di sana, sama KTP. Gaji pun belum dikasih sampai sekarang," beber Hera.
Persoalan ini juga menyangkut hak ekonomi yang diklaim belum terpenuhi. Nia selaku pemilik yayasan penyalur, menyayangkan klaim pihak Erin yang sempat menyebut telah memberikan sejumlah uang. Menurut Nia, pembayaran yang dilakukan di awal murni biaya administrasi ke yayasan, bukan hak gaji untuk pekerjanya.
"Tidak ada kompensasi. Dan itu bukan kompensasi, itu bayar ke saya administrasi. Makanya saya datang malam itu dengan baik-baik kita selesaikan secara administrasi dan kembalikan gaji dan yang ditahan serahkan ke pekerjanya biar saya bawa pulang," tegas Nia.
Dugaan kasus ini mencuat setelah, ART bernama Hera melaporkan Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada 28 April 2026.
Hera mengaku dipukul menggunakan gagang sapu lidi dan ditendang karena, masalah pekerjaan rumah tangga yang dianggap tidak beres. Selain kekerasan fisik, pihaknya menuding Erin menahan KTP, merampas HP, dan tidak membayarkan gaji.
Di sisi lain, Erin membantah keras seluruh tuduhan tersebut dan telah melaporkan balik Hera serta pihak penyalur atas dugaan fitnah serta pencemaran nama baik. Pihak Erin mengklaim memiliki bukti rekaman CCTV untuk membuktikan tidak ada aksi kekerasan maupun perampasan di kediamannya.
(ahs/wes)











































