Ditjenpas Koordinasi Terkait Pemindahan Kembali Ammar Zoni ke Nusakambangan

Ditjenpas Koordinasi Terkait Pemindahan Kembali Ammar Zoni ke Nusakambangan

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Senin, 04 Mei 2026 14:07 WIB
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Ammar diadili dan divonis bersama lima terdakwa lain dalam perkara ini.
Ammar Zoni di PN Pusat. Foto: Ari Saputra/detikfoto
Jakarta -

Aktor Ammar Zoni beserta rekan-rekannya, dipastikan segera dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.

Langkah ini dilakukan, setelah proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berakhir dan adanya putusan hukum terkait kasus peredaran narkotika yang menjerat mereka.

Ammar Zoni beserta rekan lainnya, sebelumnya dipindahkan sementara ke Lapas Narkotika Jakarta hanya untuk melancarkan proses persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Kini, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) tengah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan untuk melakukan eksekusi pemindahan kembali.

"Kita masih menunggu arahan dari pimpinan dan dari pihak Lapas Narkotika Jakarta juga sudah berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Pusat dan juga Pengadilan Negeri terkait dengan eksekusinya," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti kepada detikcom, Senin (4/5/2026).

Proses koordinasi tersebut dilakukan guna menyelaraskan langkah administrasi pascaputusan hakim. Dalam perkara ini, Ammar Zoni telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Status penahanan Ammar Zoni dkk di Jakarta, bersifat sementara sebagai bagian dari upaya mempermudah kehadiran terdakwa di persidangan.

Dengan berakhirnya agenda sidang, para narapidana tersebut akan dikembalikan ke lapas semula di Nusa Kambangan sesuai dengan prosedur eksekusi putusan pengadilan yang berlaku.




(ahs/wes)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads