Pandji Pragiwaksono kembali mendatangi Polda Metro Jaya masih soal kontroversi materi stand-up comedy Mens Rea. Kamis (9/4/2026), Pandji mediasi dengan Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Novel Bamukmin terkait laporan dugaan penistaan agama.
Pandji Pragiwaksono datang didampingi oleh kuasa hukumnya, Haris Azhar. Pandji bersyukur bisa bertemu dengan pelapor demi bisa menjelaskan maksud ucapannya di Mens Rea.
"Prosesnya sangat-sangat santai. Saya yang datang-datang berasumsi mungkin akan ada banyak perdebatan, tapi ternyata berjalan dengan sejuk, ditutup dengan ketawa-ketawa. Jadi ini proses yang berjalan dengan sangat baik. Moga-moga masing-masing pihak bisa menangkap maksudnya," kata Pandji Pragiwaksono di Polda Metro Jaya, Kamis (9/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sendiri sudah ngerti posisi keresahan beliau-beliau dan saya jadikan catatan untuk ke depannya bisa lebih baik," sambungnya.
Novel Bamukmin yang melaporkan Pandji, menyampaikan dalam mediasi dirinya memberikan lima poin yang menjadi persyaratan restorative justice (RJ) atau damai.
"Ada lima poin yang saya diberikan masukan ataupun diberikan arahan kepada salah satu tokoh, tokoh terpenting dalam satu ormas yang konsisten melawan penistaan agama yang tanpa pandang bulu," kata Novel.
"Yang pertama, tidak perlu RJ lagi. Bahkan kalau perlu cabut laporannya. Cukup tobat dengan jalan... satu, ngaku salah. Kedua, mohon ampun kepada Allah SWT. Ketiga, minta maaf kepada umat Islam. Dan, keempat janji tidak mengulangi apa yang telah pernah dilakukan," tambahnya.
Novel menyebut pihak Pandji bersedia melakukan lima syarat tersebut. Novel juga mengatakan pihaknya bersedia mencabut laporan apabila Pandji bersedia melakukan lima syarat tersebut.
"Yang beliau menyampaikan siap terima keputusan bagaimanapun. Mau lanjut oke, mau sampai selesai oke. Artinya pencabutan laporan sampai juga restorative justice," kata Novel.
Meski begitu, Novel mengatakan pihaknya tidak begitu saja menerima kesepakatan itu. Novel masih menunggu Pandji melakukan lima syarat tersebut.
"Kemudian yang depan, yang pelapor pertama saya gak nyatakan lanjut atau tidak. Dan saya menolak atas kesepakatan Haris Azhar bahwa kita sepakat menerima. Saya bilang kita enggak sepakat dulu. Selesaikan dulu, selesaikan dulu apa yang kita syaratkan, kemudian menyampaikan secara terbuka. Karena penyampaian bukti-bukti atau dugaan penistaan agama itu adalah terbuka," tuturnya.
"Sampaikan di masyarakat, ketika sudah disampaikan masyarakat secara terbuka, mungkin di MUI ataupun di ormas-ormas lain baru mungkin kita akan mengambil tindakan. Mungkin sesuai dengan arahan ulama apa yang kita sampaikan untuk bisa bahkan mencabut laporan bukan lagi restorative justice," tutupnya.
Novel melaporkan Pandji Pragiwaksono terkait dugaan penistaan agama dalam materi stand-up comedy 'Mens Rea'. Laporan itu dibuat pada Senin (19/1/2026) dan telah teregister dengan nomor LP/B/481/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
(pus/nu2)











































