Jaksa Tolak Pembelaan Ammar Zoni, Tetap Tuntut 9 Tahun Penjara

Jaksa Tolak Pembelaan Ammar Zoni, Tetap Tuntut 9 Tahun Penjara

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 09 Apr 2026 17:08 WIB
Ammar Zoni mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Ammar Zoni menanti vonis kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba. Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Jakarta -

Kasus dugaan peredaran narkoba menjerat aktor Ammar Zoni memasuki agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pledoi yang sebelumnya diajukan oleh Ammar Zoni.

JPU secara tegas menyatakan penolakannya terhadap pleidoi yang dilayangkan oleh Ammar Zoni beserta tim penasihat hukumnya pekan lalu.

Jaksa menilai analisis hukum yang disampaikan oleh pihak terdakwa tidak berdasar dan tetap meyakini pembuktian yang telah disampaikan di persidangan sudah sesuai dengan fakta hukum yang ada. JPU meminta agar Majelis Hakim tetap berpijak pada alat bukti sah yang telah dihadirkan selama proses persidangan berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Analisa yuridis yang telah diuraikan dalam nota pembelaan penasihat hukum para terdakwa. Hal ini penting agar perkara ini dapat diputus secara adil oleh majelis hakim yang mulia, sesuai dengan bukti yang sah yang telah disampaikan penuntut umum di dalam proses persidangan ini," kata Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).

ADVERTISEMENT

Pihak penuntut umum menganggap pembelaan yang disampaikan baik oleh penasihat hukum maupun pleidoi pribadi dari para terdakwa memiliki inti yang sama, sehingga jaksa merasa perlu menanggapi poin-poin tersebut.

"Berdasarkan tanggapan yang telah penuntut umum uraikan di atas, dengan ini kami mohon supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menolak segala pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum para terdakwa, serta memutus perkara sesuai dengan amar tuntutan pidana yang kami ajukan dan kami bacakan di persidangan pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026," lanjut Jaksa Penuntut Umum.

Usai persidangan, Ammar Zoni berusaha tetap tenang menanggapi sikap jaksa yang menolak pembelaannya. Baginya, apa yang disampaikan oleh jaksa adalah bagian dari dinamika hukum yang harus dihormati sebagai fungsi penuntutan dalam persidangan.

"Ya pertama-tama kita hormati dulu tanggapan replik dari Jaksa. Ya itu haknya kan. Sekarang itu bukan ditolak, itu kan dugaan. Kalau versinya Jaksa ya wajar dong, enggak mungkin Jaksa menerima berarti ya keputusan sudah langsung diputus dong udah, ya kan? Berarti bebas dong," ujar Ammar Zoni saat ditemui di usai sidang.

Senada dengan kliennya, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, juga memberikan penjelasan mengenai prosedur hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, penolakan jaksa terhadap pleidoi adalah hal yang lumrah.

"Nah itu memang haknya Jaksa sesuai dengan tupoksinya. Nah yang ambil keputusan itu adalah hakim, tentu berdasarkan fakta persidangan dan aturan-aturan undang-undang kemudian saksi-saksi nanti," pungkas Jon Mathias.

Pihak Ammar Zoni kini bersiap menyusun duplik atau tanggapan atas replik jaksa sebagai langkah hukum terakhir sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

Ammar Zoni sendiri dituntut 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.




(ahs/pus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads