Nia Daniaty Tawarkan Rp 500 Juta dari Rp 8,1 M ke Korban CPNS Bodong Olivia

Nia Daniaty Tawarkan Rp 500 Juta dari Rp 8,1 M ke Korban CPNS Bodong Olivia

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Jumat, 20 Feb 2026 05:16 WIB
Nia Daniaty
Nia Daniaty saat ditemui di kawasan Jakarta. Foto: Pingkan detikhot
Jakarta -

Perwakilan korban dugaan penipuan CPNS bodong yang menyeret nama anak Nia Daniaty, yakni Olivia Nathania dan suaminya Rafly Tilaar, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Para korban juga mengajukan pemanggilan teguran kepada pihak Nia Daniaty.

Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, mengungkapkan pihaknya sempat mendapat tawaran uang Rp 500 juta dari Nia Daniaty. Namun tawaran tersebut ditolak karena, dinilai tidak sebanding dengan total kerugian korban yang mencapai Rp 8,1 miliar.

"Itu dua tahun lalu. Kita tolak karena memang gak sebanding dong gitu loh," kata Odie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Saat ditanya apakah uang Rp 500 juta itu sudah diterima, Odie menegaskan belum ada realisasi pembayaran. Hal itu lantaran tak sebanding dengan kerugian yang dialami para korban.

"Baru menawarkan melalui kuasa hukumnya. Beliau mau membayar sejumlah Rp 500 juta. Ya kami korban ya tidak mau lah. Uang Rp 500 kita mau baginya gimana? Korbannya kan Rp 8,1 miliar sejumlah 179 orang. Gimana kita mau bagi? Ya mungkin kalau Rp 5 miliar kali masih masuk akal, ini Rp 500 juta," jelasnya.

Odie menyebut, majelis hakim akan kembali melayangkan panggilan kepada pihak terkait pada 4 Maret mendatang. Jika kembali mangkir, korban akan mengajukan penyitaan aset.

"Kalau kemudian gak datang juga, ya sudah langsung kirimkan pada kami aset yang mau diblokir dan disita," ujarnya.

Ia menegaskan tanggung jawab dalam perkara ini bersifat tanggung renteng. Sehingga Nia Daniaty bisa terkena ganti rugi.

"Artinya jangan berpikir bahwa Olivia itu atau Nia Daniaty itu bebas, gak. Karena ini tanggung renteng. Jadi ketiganya itu musti tanggung renteng terhadap uang Rp 8,1 miliar," tegas Odie.

Terkait dugaan keterlibatan Nia Daniaty, Odie menyebut, ada pengakuan dari Olivia Nathania sejumlah acara yang dibuat sang ibu bersumber dari uang para korban. Berdasarkan pengakuan itu, korban menggugat Olivia.

Saat ditanya apakah itu berarti ada keuntungan yang diambil Nia, Odie menduga seperti itu.

"Yang jelas ada pengakuan bahwa memang acara itu dibuat oleh ibunya," ungkapnya.

Simak juga Video 'Hakim Kabulkan Gugatan Rp 8,1 M Korban CPNS Bodong Anak Nia Daniaty':

(fbr/wes)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads