Keterangan ini disampaikan pihak kepolisian. Seharusnya, Richard Lee, kembali menjalankan pemeriksaan lanjutan kemarin di Polda Metro Jaya. Foto: Dokter Richard Lee memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. (Kurniawan/detikcom)
"Info dari penyidik, yang bersangkutan (Richard Lee) minta penundaan (pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka). Karena kondisi masih kurang fit," jelasnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (19/1/2026). Foto: Instagram/dr.richard_lee
Dokter Amira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) mengaku gak heran dengan alasan Richard Lee sakit. Foto: Ahsan/detikhot
"Kamu bukan sakit, itu adalah azab dari penjual tomat busuk, DNA lele, dan stem cell palsu. Melawan Doktif kamu bukan siapa-siapa!" ucapnya di Polda Metro Jaya, kemarin. Foto: Ahsan/detikhot
Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak pertengahan Desember 2025. Kasus ini bermula dari laporan Doktif pada 2 Desember 2024 terkait produk kecantikan milik Richard Lee. Produk-produk tersebut diduga tidak memenuhi standar sterilisasi dan kualitas yang seharusnya, tapi dipasarkan secara luas kepada konsumen. Foto: Febri/detikHOT
Richard Lee dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Foto: Instagram @dr.richard_lee