Legalitas Pengacara Adly Fairuz Dipertanyakan di Sidang Pencatutan Masuk Akpol

Legalitas Pengacara Adly Fairuz Dipertanyakan di Sidang Pencatutan Masuk Akpol

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Jumat, 16 Jan 2026 10:05 WIB
Legalitas Pengacara Adly Fairuz Dipertanyakan di Sidang Pencatutan Masuk Akpol
Adly Fairuz Foto: Dok. Instagram
Jakarta -

Sidang gugatan wanprestasi terkait dugaan penipuan dengan pencatutan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) yang menyeret nama Adly Fairuz digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Gugatan tersebut diajukan oleh Dr Farly Lumopa terhadap Adly Fairuz dengan nilai gugatan hampir Rp 5 miliar.

Ini merupakan sidang kedua dan Adly Fairuz bersama para tergugat juga nggak hadir. Media juga tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang.

Kuasa hukum penggugat, Cynthia Olivia, mengatakan majelis hakim menyoroti ketidakhadiran tergugat serta ketidakjelasan status kuasa pengacara Adly Fairuz.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis hakim masih melihat tidak adanya kehadiran dari para tergugat. Dalam hal ini tergugat satu dan tergugat dua, yaitu Adly Fairuz, tidak hadir. Para turut tergugat juga tidak hadir," kata Cynthia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut Cynthia, majelis hakim mempertanyakan keberadaan dan legalitas kuasa hukum yang selama ini mengaku mewakili Adly Fairuz di media.

"Yang dipertanyakan oleh majelis hakim adalah siapa kuasa hukum dari para tergugat tersebut. Nama yang santer di media itu tidak diketahui oleh majelis hakim. Jadi apa pun pernyataan mereka tidak menunjukkan bahwa dia adalah kuasa dari Adly Fairuz karena tidak ada surat kuasa yang jelas," ujarnya.

Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Meisya Daryanti. Ia mengaku kecewa atas ketidakhadiran tergugat. Namun, tetap berharap adanya itikad baik pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 29 Januari 2026.

"Kecewa ya pasti. Tapi kita tunggu dua minggu ke depan. Kita masih menunggu niat baik dari para tergugat, terutama AF, dan pihak yang mengaku sebagai kuasa hukumnya. Tanpa surat kuasa, kita tidak bisa memastikan itu benar kuasa dari AF," kata Meisya.

Mereka menegaskan kesempatan untuk meminta maaf dan berdamai masih terbuka hingga proses mediasi dilakukan oleh majelis hakim. Namun, ia menekankan pentingnya kehadiran tergugat di persidangan.

Dr. Farly Lumopa selaku penggugat menjelaskan sejak sidang pertama, tidak ada kuasa hukum tergugat yang hadir secara resmi di persidangan.

"Nama yang beredar di media sebagai kuasa hukum itu tidak terdaftar di gugatan. Hakim pun tidak tahu," kata Farly.

Selain gugatan perdata, Farly juga mengungkapkan adanya laporan pidana yang telah dilayangkan ke Polres Jakarta Timur.

"Laporan pidana sudah berjalan dan sudah naik ke penyidikan. Tapi itu ditangani oleh kuasa hukum pidana, jadi kami tidak ingin mencampuri ranah tersebut," jelas Farly.

Sebagai informasi, Adly Fairuz digugat secara perdata atas dugaan keterlibatannya dalam penipuan pengurusan masuk Akpol. Ia disebut menjanjikan kelulusan calon Akpol dengan biaya mencapai Rp 3,65 miliar.

Namun, upaya tersebut gagal, dan meskipun telah ada kesepakatan pengembalian dana di hadapan notaris, pelaksanaannya dinilai tidak sesuai perjanjian. Atas dasar itu, Adly Fairuz digugat dengan nilai hampir Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.




(fbr/pus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads