Penggugat Bantah Pansos ke Adly Fairuz dalam Sidang Pencatutan Masuk Akpol

Penggugat Bantah Pansos ke Adly Fairuz dalam Sidang Pencatutan Masuk Akpol

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Kamis, 15 Jan 2026 18:10 WIB
Penggugat Bantah Pansos ke Adly Fairuz dalam Sidang Pencatutan Masuk Akpol
Adly Fairuz dalam media sosial miliknya. Foto: Dok. Instagram
Jakarta -

Sidang gugatan wanprestasi terkait dugaan penipuan pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Gugatan tersebut diajukan oleh Farly Lumopa terhadap aktor Adly Fairuz.

Sidang kali ini merupakan sidang kedua. Agenda persidangan sedianya meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen serta mediasi apabila pihak tergugat hadir.

Farly Lumopa menegaskan, sebelum sidang berlangsung tidak ada komunikasi sama sekali dari pihak tergugat. Menurutnya, gugatan perdata diajukan karena tidak adanya titik temu dalam penyelesaian persoalan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Kenapa kita masukkan gugatan? Karena, sudah tidak ada titik temu. Makanya kita masukkan gugatan. Kan kita juga butuh kepastian hukum," kata Farly Lumopa saat ditemui di di PN Jakarta Selatan.

Farly juga membantah, tudingan langkah hukum yang diambilnya hanya untuk mencari popularitas atau panjat sosial (pansos).

"Kalau pansos itu, dari awal kita somasi bulan-bulan awal tahun ini, itu sudah kita angkat di media. Tapi kenapa kita angkat setelah persidangan? Karena, kita bukan mau pansos. Tadinya niat baik itu supaya ini selesai baik-baik," ujarnya.

Ia mengaku sempat menahan diri demi menjaga karier Adly Fairuz di dunia hiburan. Namun, karena persoalan tak kunjung menemui jalan keluar, gugatan pun diajukan ke pengadilan.

"Kasian, dia kan seorang artis muda yang kariernya lagi di atas. Jadi gak eloklah saya menghancurkan kariernya dia. Tapi karena sudah mentok seperti ini, ya kita ini di persidangan," tambahnya.

Terkait pernyataan pihak tergugat yang menyebut legal standing penggugat tidak sah, Farly menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.

"Sah atau tidaknya itu yang menentukan pengadilan. Jadi tidak perlu kami berbantah-bantahan di media," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Cynthia Olivia S.H., menyatakan pihaknya masih membuka peluang penyelesaian secara damai melalui jalur mediasi.

"Kami sebagai PH, keinginannya bahwa hari ini dari pihak tergugat itu hadir, supaya kita bisa sama-sama cepat menyelesaikan. Gak tertutup untuk persuasif, untuk damai di mediasi," kata Cynthia.

Cynthia menjelaskan bahwa kunci perdamaian adalah pemenuhan kewajiban oleh pihak tergugat sesuai perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

"Salah satunya adalah tergugat membayar kewajibannya. Karena wanprestasi ini dikarenakan gagal memenuhi prestasi. Yang kita mau adalah dia memenuhi prestasi, baru kita bisa damai," jelasnya.

Kuasa hukum lainnya, Meisya Daryanti, menyebut hingga saat ini belum ada inisiatif maupun itikad baik dari pihak tergugat maupun kuasa hukumnya untuk menjalin komunikasi.

Sebelumnya, Adly Fairuz digugat secara perdata atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penipuan pengurusan masuk Akpol. Ia disebut menjanjikan kelulusan calon Akpol dengan biaya mencapai Rp3,65 miliar.

Namun upaya tersebut gagal, dan meski telah ada kesepakatan pengembalian dana di hadapan notaris, pelaksanaannya dinilai tidak sesuai perjanjian. Atas dasar itu, Adly Fairuz digugat dengan nilai hampir Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.




(fbr/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads