Sidang Pencatutan Masuk Akpol, Pelapor Bantah Ucapan Adly Fairuz soal Rp 300 Juta

Sidang Pencatutan Masuk Akpol, Pelapor Bantah Ucapan Adly Fairuz soal Rp 300 Juta

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Kamis, 15 Jan 2026 14:15 WIB
Sidang Pencatutan Masuk Akpol, Pelapor Bantah Ucapan Adly Fairuz soal Rp 300 Juta
Adly Fairuz dalam media sosial miliknya. Foto: Istimewa/Instagram/adlyfayruz.
Jakarta -

Sidang gugatan wanprestasi terkait dugaan penipuan pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol), kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Gugatan tersebut diajukan oleh Farly Lumopa terhadap aktor Adly Fairuz.

Sidang kali ini adalah sidang kedua. Jika Adly hadir, beragendakan pemeriksaan pemberkasan dokumen dan dilanjutkan dengan mediasi.

Sebelum sidang digelar, pihak penggugat kembali angkat bicara menanggapi klaim yang menyebut Adly Fairuz hanya menerima dana sebesar Rp300 juta. Menurut Farly, klaim tersebut tidak pernah tercantum dalam perjanjian yang dibuat dan ditandatangani para pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Dalam perundingan dan pembuatan draf sebelum akta itu jadi, tidak ada pernyataan menerima Rp300 juta. Justru di situ diakui bahwa dana yang diterima sebesar Rp3 miliar 650 juta," ujar Farly kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Farly menjelaskan, akta perjanjian tersebut telah dibacakan di hadapan seluruh pihak sebelum ditandatangani. Saat itu, tidak ada bantahan atau keberatan terkait nominal dana yang tercantum dalam perjanjian.

"Akta itu dibacakan dan ditandatangani oleh para pihak, bahkan ada saksi-saksi yang ikut menandatangani. Kalau memang hanya Rp300 juta, seharusnya dari awal sudah ditulis jelas dalam perjanjian," katanya.

Ia menegaskan, gugatan wanprestasi diajukan karena, perjanjian yang telah disepakati justru dibantah dan tidak dijalankan oleh pihak tergugat.

"Atas dasar itulah kami mengajukan gugatan wanprestasi, karena perjanjian yang sudah disepakati justru dibantah dan tidak dijalankan," tegasnya.

Farly menyebut, pihaknya masih membuka peluang penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Namun, hal itu hanya bisa dilakukan jika tergugat bersedia memenuhi kewajiban sesuai perjanjian.

"Sebelum sidang di sini tidak ada titik temu. Karena sudah tidak ada titik temu, makanya kami ajukan gugatan. Kami juga butuh kepastian hukum," beber Farly.

Hingga kini, pihak Adly Fairuz belum terlihat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, gugatan wanprestasi tersebut hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, pihak Adly Fairuz mengklaim sudah memberikan itikad baik dalam menghadapi gugatan perdata wanprestasi senilai hampir Rp5 miliar tersebut. Melalui pengacaranya Andy R.H. Gultom, Adly membantah tuduhan penipuan terkait janji meloloskan calon Akpol, selain itu Andy menyebut kliennya telah mengembalikan sebagian dana kepada penggugat.

"Klien kami telah mengembalikan dana Rp500 juta sebagai bentuk itikad baik. Bahkan dana itu dikirim langsung ke rekening Penggugat," ujar Andy saat dihubungi, Sabtu (10/1/2026).




(fbr/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads