Suami Boiyen Ungkap Isi Perjanjian Investasi Rp 300 Juta

Suami Boiyen Ungkap Isi Perjanjian Investasi Rp 300 Juta

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 14 Jan 2026 20:03 WIB
Suami Boiyen Ungkap Isi Perjanjian Investasi Rp 300 Juta
Suami Boiyen (tengah) dan pengacaranya saat ditemui di kawasan Jakarta. Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Kasus dugaan penggelapan dana yang menyeret suami Boiyen, Rully Anggi Akbar, memasuki babak baru. Pihaknya, membongkar poin-poin penting dalam perjanjian bisnis kuliner Sateman Indonesia, yang selama ini menjadi pemicu perselisihan dengan pihak pelapor.

Tim kuasa hukum suami Boiyen menegaskan, hubungan hukum yang terjalin adalah murni investasi. Hal ini, didasari dokumen resmi yang ditandatangani di hadapan notaris. Salah satu poin dalam dokumen tersebut adalah, mengenai durasi kerja sama dan mekanisme pengembalian modal.

"Perjanjian ini ada berdasarkan akta notaris untuk investasi. Perlu diketahui bahwa ini masih berlaku sampai 2028. Berdasarkan perjanjian tersebut, investasi ini baru dikembalikan apabila Mas Ezel (panggilan akrab Rully Anggi Akbar) membatalkan perjanjian setelah 2028," kata kuasa hukum suami Boiyen, Husor Hutasoit, dalam konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Husor Hutasoit menjelaskan, laporan polisi yang dilayangkan saat ini terkesan dipaksakan. Sebab, kontrak kerja sama masih berjalan dan masih beroperasi hingga detik ini.

"Kalau ada laporan penipuan atau penggelapan, faktanya bisnis ini masih berjalan sesuai dengan alokasi dana yang diberikan," jelasnya.

Lebih lanjut, pihak suami Boiyen meluruskan pemahaman mengenai pembagian keuntungan. Dalam dunia investasi, terdapat risiko yang harus ditanggung bersama oleh pemilik modal maupun pengelola.

"Investasi itu untung-untung bersama, rugi-rugi bersama. Kenapa profit tidak dibagikan lagi? Ya karena memang sedang tidak ada profit. Kalau tidak untung, apa yang mau diberikan?" ujar Husor Hutasoit.

Suami Boiyen, mengaku merasa sangat dirugikan dengan adanya laporan polisi ini. Menurutnya, pihak pelapor seolah tidak mau tahu dengan isi kontrak yang sudah disepakati bersama sejak Agustus 2023.

"Faktanya dalam 6 bulan pertama kita sudah berikan profit. Namun setelah itu kondisi memang sedang tidak profit. Saya sudah sampaikan kondisi operasional secara terbuka, tapi tiba-tiba saya dilaporkan dengan tuduhan yang tidak benar," ujar Rully Anggi Akbar.

Rully Anggi Akbar berharap, publik bisa melihat kasus ini secara objektif sebagai persoalan bisnis yang belum jatuh tempo, bukan sebuah tindak pidana.

"Kontrak lahan Sateman itu masih ada sampai Agustus 2026 karena, sudah dibayar di awal. Saya masih bertanggung jawab terhadap 9 karyawan di sana," pungkasnya.




(ahs/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads