Suami Boiyen Buka Suara soal Laporan Polisi Dugaan Penipuan Rp 300 Juta

Suami Boiyen Buka Suara soal Laporan Polisi Dugaan Penipuan Rp 300 Juta

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 14 Jan 2026 16:12 WIB
Suami Boiyen Buka Suara soal Laporan Polisi Dugaan Penipuan Rp 300 Juta
Suami Boiyen (tengah) dan kuasa hukum saat ditemui di kawasan Jakarta. Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Setelah sempat terseret dalam tudingan penggelapan dana investasi bisnis kuliner Sateman Indonesia, suami komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar, akhirnya muncul ke publik untuk memberikan klarifikasi.

Bersama tim kuasa hukumnya, Husor Hutasoit dan Ben Zebua, mereka tegas membantah poin-poin laporan yang dituduhkan pihak pelapor berinisial RF.

Jika sebelumnya beredar kabar kalau dana yang digelapkan mencapai Rp 300 hingga Rp 400 juta, fakta yang ada di dokumen perjanjian justru berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang di luar sana itu beredar bahwa ada yang 300 juta, 400 juta. Kami punya dokumen, yang diserahkan oleh pelapor itu hanya Rp 200 juta teman-teman. Bukan seperti yang diberitakan," kata Ben Zebua dalam konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).

ADVERTISEMENT

Dana investasi tersebut murni digunakan untuk operasional bisnis, mulai dari sewa lahan hingga gaji karyawan. Ia menekankan hubungan antara kliennya dengan pelapor bukanlah pinjam-meminjam, melainkan kerja sama bisnis investasi.

"Perjanjian ini ada berdasarkan akta notaris untuk investasi. Jadi ini berbeda, bukan pinjam meminjam. Investasi yang diberikan sejumlah Rp 200 juta itu sudah dialokasikan untuk pembangunan Warung Sateman," jelas Husor Hutasoit.

Pihak Rully Anggi Akbar itu juga menyoroti laporan pidana yang dilayangkan dirasa tidak tepat sasaran. Sebab, perjanjian investasi tersebut masih berlaku hingga 2028, sehingga urusan ini seharusnya diselesaikan di ranah hukum perdata, bukan pidana.

"Ini sebenarnya perdata. Kalau berkaca pada hukum yang berlaku, kenapa tidak melakukan gugatan saja? Silakan gugat. Ini bukan ranah pidana," ujar Husor Hutasoit.

Dalam kesempatan yang sama, Rully Anggi Akbar, juga angkat bicara mengenai tuduhan tidak memiliki iktikad baik atau melarikan diri.

"Saya sudah berusaha kontak yang bersangkutan sejak September 2024. Saya juga sempat WhatsApp, tidak ada respons. Bahkan tanggal 10 November saya WhatsApp ibu beliau juga tidak ada respons baik," ujar Rully Anggi Akbar.

Pria yang akrab disapa Ezel itu menyayangkan langkah pelapor yang tiba-tiba membuat laporan polisi di awal Januari 2026. Padahal, ia sudah mencoba mengajak bertemu melalui kuasa hukum pelapor pada akhir Desember 2025.

"Iktikad baik saya adalah untuk bertemu. Akhirnya kita deal ketemuan tanggal 27 Desember, saya cuma minta waktu sampai 15 Januari untuk menyelesaikan semua. Tapi tiba-tiba tanggal 5 atau 6 Januari sudah ada berita laporan polisi. Di berita saya dibilang tidak ada niat baik dan lari," terangnya.




(ahs/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads