Nikita Mirzani Tetap Dituntut 11 Tahun Penjara di Sidang Melawan Reza Gladys

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua pembelaan Nikita Mirzani. Hari ini, Nikita Mirzani, kembali menjalani sidang melawan Reza Gladys. Foto: Ahsan/detikhot
JPU mematahkan, semua argumen pembelaan tersebut dan justru semakin memperkuat dakwaannya dengan sejumlah poin kunci yang memberatkan. Foto: Ahsan/detikhot
Nikita Mirzani, diduga mengancam akan menyebarkan konten negatif mengenai produk milik Reza jika tidak diberikan sejumlah uang. JPU menyatakan Nikita Mirzani, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan, yaitu melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pemerasan serta pasal mengenai TPPU. Foto: Ahsan/detikhot
"Dapat ditarik kesimpulan bahwa, perbuatan terdakwa Nikita Mirzani di media sosial memiliki tujuan finansial," kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). Foto: Ahsan/detikhot
JPU juga menilai tidak ada Warga Negara Indonesia yang kebal hukum sekali pun Nikita Mirzani. Foto: Ahsan/detikhot
Nikita Mirzani, dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua pembelaan Nikita Mirzani. Hari ini, Nikita Mirzani, kembali menjalani sidang melawan Reza Gladys. Foto: Ahsan/detikhot
JPU mematahkan, semua argumen pembelaan tersebut dan justru semakin memperkuat dakwaannya dengan sejumlah poin kunci yang memberatkan. Foto: Ahsan/detikhot
Nikita Mirzani, diduga mengancam akan menyebarkan konten negatif mengenai produk milik Reza jika tidak diberikan sejumlah uang. JPU menyatakan Nikita Mirzani, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan, yaitu melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pemerasan serta pasal mengenai TPPU. Foto: Ahsan/detikhot
Dapat ditarik kesimpulan bahwa, perbuatan terdakwa Nikita Mirzani di media sosial memiliki tujuan finansial, kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). Foto: Ahsan/detikhot
JPU juga menilai tidak ada Warga Negara Indonesia yang kebal hukum sekali pun Nikita Mirzani. Foto: Ahsan/detikhot
Nikita Mirzani, dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom