Gugatan Mulan dikabulkan hakim PN Jaksel. Ia yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos jadi anggota legislatif pun menemui akhir perjuangan yang memuaskan. Foto: dok. Instagram @mulanjameela1
Keputusan ini berdasarkan surat keputusan KPU nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019. Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan sebagai anggota DPR terpilih. Foto: dok. Instagram @mulanjameela1
Foto: dok. Instagram @mulanjameela1
Lolosnya Mulan menindaklanjuti putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan gugatan perdata Mulan Jameela dan 8 caleg Partai Gerindra. Hakim menyatakan tergugat I dan II dalam hal ini Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para penggugat. (Foto: Instagram @mulanjameela1