Divonis 9 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Kecewa? BAGIKAN URL telah disalin Steve Emmanuel saat ditemui di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (16/7). Pool/Palevi S/detikFoto. Steve Emmanuel divonis bersalah dan hukuman 9 tahun penjara. Pool/Palevi S/detikFoto. Tak ada kata-kata dari Steve usai vonis tersebut. Pool/Palevi S/detikFoto. Ia tak menghiraukan pertanyaan wartawan dan memilih berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Pool/Palevi S/detikFoto. Steve Emmanuel terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pool/Palevi S/detikFoto.