Tangis Reva Alexa alias Yogi saat Diancam Pidana 12 Tahun

Reva Alexa alias Yogi bersama Iwan saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Kamis (7/2). Lamhot Aritonang/detikFoto
Reva ditangkap di rumahnya di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belinda No 12, Karawaci, Tangerang Kota. Pool/Palevi S/detikFoto.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sab-sabu seberat 0,28 gram dan pipet cangklong. Lamhot Aritonang/detikFoto
Reva hanya tertunduk dan tak mengatakan sepatah kata. Pool/Palevi S/detikFoto.
Dari keterangan polisi diketahui bahwa Reva sudah 7 bulan mengkonsumsi sabu-sabu. Lamhot Aritonang/detikFoto
Reva tak kuasa menahan tangis saat didampingi oleh petugas. Lamhot Aritonang/detikFoto
Iwan, rekan Reva yang disebut sebagai model majalah itupun pingsan hingga harus diangkat oleh para petugas. Lamhot Aritonang/detikFoto
Atas perbuatannya tersebut, Reva Alexa dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.  Pool/Palevi S/detikFoto.
Reva Alexa alias Yogi bersama Iwan saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Kamis (7/2). Lamhot Aritonang/detikFoto
Reva ditangkap di rumahnya di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belinda No 12, Karawaci, Tangerang Kota. Pool/Palevi S/detikFoto.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sab-sabu seberat 0,28 gram dan pipet cangklong. Lamhot Aritonang/detikFoto
Reva hanya tertunduk dan tak mengatakan sepatah kata. Pool/Palevi S/detikFoto.
Dari keterangan polisi diketahui bahwa Reva sudah 7 bulan mengkonsumsi sabu-sabu. Lamhot Aritonang/detikFoto
Reva tak kuasa menahan tangis saat didampingi oleh petugas. Lamhot Aritonang/detikFoto
Iwan, rekan Reva yang disebut sebagai model majalah itupun pingsan hingga harus diangkat oleh para petugas. Lamhot Aritonang/detikFoto
Atas perbuatannya tersebut, Reva Alexa dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.  Pool/Palevi S/detikFoto.