Mandala Shoji, Dari Presenter, Caleg hingga Diburu Jaksa

Mandala Shoji dikenal sebagai presenter acara 'Termehek-mehek'. Dok. YouTube
Acara tersebut berhasil membuat namanya sebagai presenter meroket. Dok. YouTube
Mandala pun mencoba untuk menekuni bidang lainnya. Dok. YouTube
Ia pun memilih menjadi caleg dari Partai Amanat Nasional. Dok. Instagram
Namun Mandala tersandung kasus saat berkampanye. Ari Saputra/detikFoto.
Ia ketahuan membagikan kupon umrah saat kampanye. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengganjarnya dengan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara.Di PN Jakpus, Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah. Mandala Shoji divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.Zunita Amalia Putri/detikcom
Saat ini Mandala sedang dicari jaksa yang ingin mengeksekusinya. Jaksa menyebut Mandala tidak kooperatif. Ari Saputra/detikFoto.