"Ya apapun itu saya bersyukur saja. Semoga semuanya cepat keluar ya, insya Allah. Amin," ujar Fachri usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).
JPU pun juga membacakan beberapa poin yang mendukung tuntutan sembilan bulan rehabilitasi tersebut. Walaupun sudah menerima, pihak Fachri Albar tetap akan mengajukan pembelaan berupa pledoi di sidang selanjutnya pada tanggal 7 Juni 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sang istri, Renata Kusmanto, yang terus menerus mendampingi Fachri, juga bersyukur dengan adanya tuntutan tersebut.
"Ya mungkin itu juga yang terbaik sih. Ya tapi kita tetap mau mengajukan pembelaan sih. Mungkin itu yang terbaik, cuma ya tetap mau mengajukan pembelaan sih," tukas Renata.
Fachri ditangkap di kediamannya pada 14 Februari 2018 dengan barang bukti satu paket sabu, dua papan dumolid, alat bong cangklong, korek, dan puntung ganja.
Fachri Albar Dituntut Rehabilitasi Selama 9 Bulan, Lihat video selengkapnya di sini:











































