Pledoi Bang Ipul: Merasa Terjerembab Lingkaran Anak Numpang Tenar

Pledoi Bang Ipul: Merasa Terjerembab Lingkaran Anak Numpang Tenar

Mauludi Rismoyo - detikHot
Jumat, 10 Jun 2016 21:20 WIB
Pledoi Bang Ipul: Merasa Terjerembab Lingkaran Anak Numpang Tenar
Foto: Noel/detikHOT
Jakarta - Persidangan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil terhadap remaja pria kembali berlangsung hari ini, Jumat (10/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kali ini, sidang beragendakan pledoi atau pembelaan Ipul atas tuntutan yang belum lama ini dibacakan.

Mantan suami Dewi Persik itu menyampaikan sendiri pledoinya. Ada 111 halaman pledoi yang dikliping dengan judul 'Aduh, Bang Ipul Terjerembab Lingkaran 'Anak' Numpang Tenar: BAP Bukanlah Kitab Suci'. Apa isinya?

"Kami secara khusus memberikan judul ini karena memang apa yang kami alami dalam proses persidangan, kami coba menganalisa terhadap peristiwa-peristiwa dari pertemuan, perkenalan pertama antara klien kami Saipul Jamil dengan saksi pelapor (DS) dari awal yang sudah memiliki niat jahat atau kata bahasa awamnya niat buruk terhadap klien kami sendiri," ucap kuasa hukum Ipul, Kasman Sangaji di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (10/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil analisa itu, pihak Ipul merasa tepat telah memberikan judul tersebut. Baginya, jaksa masih ada kerancuan terhadap pemberian tuntutan terhadap kliennya.

"Kami memberikan judul ini bukan hanya isapan jempol dan di sini juga tertulis adalah BAP bukanlah kitab suci. Menurut kami karena apa yang diuraikan jaksa penuntut umum perlu saya buka di sini hanya satu sampai dua persen di dalam tuntutan itu yang mengutip keterangan saksi di persidangan."

"Semuanya itu titik koma, nomor-nomornya semua berdasarkan resume hasil penyidikan, bagaimana coba? Sementara menurut KUHAP itu apa yang menjadi peristiwa dalam persidangan semua keterangan saksi, ahli, terdakwa, petunjuk ataupun surat yang timbul itu harus diuraikan secra jelas dan lengkap untuk menuntut seseorang melakukan tindakan pidana secara jelas dan nyata bukan berdasarkan hasil pemeriksaan polisi. Itu yang kami uraikan secara jelas," beber Kasman lagi.

Kasman tetap merasa kalau Ipul hanyalah korban dari fitnah yang dilakukan remaja pria tersebut. Ia pun menuding adanya rencana lain dari sang pelapor.

"Kalau kami dari awal tidak mau membuka karena proses masih berjalan, karena ini menurut kami sudah cukup bagian dari lawyer, saya buka di sini bahwa pada saat pertama kali DS bertemu dengan Saipul Jamil pada 31 Januari di sebuah stasiun televisi, bahwa Saipul Jamil tidak pernah meminta atau mengajak dia untuk satu mobil," urai Kasman menyinggung soal pertemuan kliennya dengan pelapor.

"Tapi pertama kali ketemu dia ada rasa simpati karena tidak punya uang saat itu untuk pulang, dia hanya menyatakan dibayar lima ribu per orang. Akhirnya karena satu jalan, sama-sama orang Tanjung Priok akhirnya memohon izin kepada Saipul Jamil untuk mengajak dia ramai-ramai naik mobil. Saipul Jamil tidak pernah ngobrol apapun," pungkasnya.

Ipul sendiri saat ini telah dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU berdasarkan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Rencananya pekan depan ia akan menghadapi vonis atas kasus tersebut. (mau/kmb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads