Jakarta - Korban insiden pelemparan gelas di Blowfish Andhika melaporkan cucu mantan presiden Soeharto, Panji Trihatmodjo ke polisi. Meski begitu, pria asal Sukabumi itu tak ingin Panji dipenjara.
Sebagai korban, Andhika mengaku hanya ingin permintaan maaf dari Panji saja. "Minta maaf langsung belum, tapi mungkin dia berusaha untuk minta maaf waktu kejadian melalui teman saya," ungkap Andhika saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2012).
"Gue cuma mau dia minta maaf saja secara
gentle, bukan arogan," lanjutnya.
Kini, kasus tersebut sudah sampai ke kepolisian. Panji dilaporkan dengan pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Hakim harus mentaati hukum, tak ada yang kebal hukum di negara ini. Pejabat sekalipun bisa dibuktikan melanggar pidana harus taat," tegas kuasa hukum Andhika, Sunan Kalijaga.
Sampai saat ini, Panji diketahui masih berada di Amerika Serikat. Pihaknya pun belum bisa dimintai komentarnya mengenai tuduhan pelemparan gelas yang terjadi di Blowfish, Minggu (22/1/2012).
(nu2/mmu)
Anda punya gosip heboh seputar artis Indonesia? klik di sini dan dapatkan hadiah menarik tiap bulannya