Korban Lempar Gelas Tak Ingin Panji Trihatmodjo Dipenjara

Komario Bahar - detikhot
Jumat, 10/02/2012 14:02 WIB
Panji Trihatmodjo (Rio/detikhot)
Jakarta - Korban insiden pelemparan gelas di Blowfish Andhika melaporkan cucu mantan presiden Soeharto, Panji Trihatmodjo ke polisi. Meski begitu, pria asal Sukabumi itu tak ingin Panji dipenjara.

Sebagai korban, Andhika mengaku hanya ingin permintaan maaf dari Panji saja. "Minta maaf langsung belum, tapi mungkin dia berusaha untuk minta maaf waktu kejadian melalui teman saya," ungkap Andhika saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2012).

"Gue cuma mau dia minta maaf saja secara gentle, bukan arogan," lanjutnya.

Kini, kasus tersebut sudah sampai ke kepolisian. Panji dilaporkan dengan pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Hakim harus mentaati hukum, tak ada yang kebal hukum di negara ini. Pejabat sekalipun bisa dibuktikan melanggar pidana harus taat," tegas kuasa hukum Andhika, Sunan Kalijaga.

Sampai saat ini, Panji diketahui masih berada di Amerika Serikat. Pihaknya pun belum bisa dimintai komentarnya mengenai tuduhan pelemparan gelas yang terjadi di Blowfish, Minggu (22/1/2012).


(nu2/mmu)

Anda punya gosip heboh seputar artis Indonesia? klik di sini dan dapatkan hadiah menarik tiap bulannya
Foto Lain
Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login


    Redaksi: redaksi[at]detikhot.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com

    HOTBOX